KAMI DI TAPEDIRI TIDAK MELETAKKAN HARGA DALAM URUSAN RAWATAN HANYA SEIKHLAS TUAN / PUAN UNTUK MENETUKANNYA
DALIL TENTANG UPAH JASA ILMU
- BOLEH MINTA UPAH.
Abu 'Ubed, Ahmad, Bukhori, Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Jarir, Al Hakim, dan Bayhaqi, dari Abu Sa'id Al Khudri ra. dia berkata: "Rasulullah SAW telah mengutus kami pada suatu peperangan 30 pengendara. Maka turunlah kami di suatu kaum orang Arab lalu kami minta mereka untuk menjadikan kami tamu mereka. Maka mereka menolak. Kemudian disengatlah ketua suku mereka oleh kalajengking lalu mereka berkata, Apakah pada kamu ada seseorang yang bisa menjampi dari sengatan kala jengking? Maka aku katakan : Ya, aku. Akan tetapi aku tidak akan melakukannya sehingga kalian memberikan kami sesuatu. Mereka menjawab, Kami akan berikan kalian 30 kambing. Abu Sa'id berkata maka aku baca ALHAMDULILAHI ROBBIL 'AALAMIIN (Surat Al Fatihah) 7x atas sengatan tersebut. Maka ketika kami menggenggam seekor kambing, disodorkanlah kepada kami darinya. Lalu kami manahan diri sehingga mendatangi Nabi SAW. Maka kami sebutkan demikian itu kepada beliau. Lalu Nabi menjawab, Dari mana kamu mengetahui bahwa Al Fatihah itu adalah jampi. Bagi-bagilah kambing itu dan buatlah untukku bersamamu." - BOLEH AMBIL UPAH DARI PENGOBATAN DENGAN AL QUR'AN.
Seorang sahabat Nabi SAW berkata : Aku telah mengambil upah atas kitab ALLAH (setelah mengobati orang dengan Kitab ALLAH)) sehingga kami tiba di Madinah. Lalu sahabat yang lain berkata (kepada Rasulullah SAW), Dia telah mengambil upah atas kitab ALLAH. Maka berkatalah Nabi 'Alayhis Sholaatu was Salaam, Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah adalah Kitab ALLAH.
(HR. Imam Ahmad, Bukhori dan Bayhaqy dari Ibnu 'Abbas ra) - UPAH ITU BAGIAN DARI AL QUR'AN.
Abu Nu'aim meriwayatkan, dari Abu Huroiroh ra, "Telah besabda Nabi 'Alayhis Sholatu was Salam, 'Barangsiapa mengambil upah atas Al Qur'an, maka demikian itu bagiannya dari Al Qur'an.'" - IMAM MADZHAB SEPAKAT BOLEHNYA AMBIL UPAH.
Para Imam Madzhab yang 3 dan sebagian Ulama' Madzhab Hanafi dari golongan Ulama Mutaakhkhirin, mereka mengambil dalil dengan hadits-hadits ini (di atas) tentang mengambil upah. - TIDAK WAJIB MEMBERI / MENGAMBIL UPAH, BUKAN TIDAK BOLEH.
Dalam Risalah Bulughul Arob Li-dzawil Qurbi oleh Asy Syaronbilaly : Tidak boleh mengambil/meminta upah atas perbuatan taat seperti mengajari Al Qur'an, Fiqih, jadi Imam Solat, Adzan, memberi peringatan/zikir, hajji dan perang, maksudnya TIDAK WAJIB UPAH Dan menurut Ulama Madinah, BOLEH. Seperti itu juga (membolehkan upah) pendapat Imam Syafi'i, Nashir, 'Ishom, Abu Nashr, dan Abul Layts (semoga ALLAH TA'ALA merahmati mereka).
No comments:
Post a Comment